Astawadan M. Sucipta, 2010, Pembelajaran Energi Surya Dengan Menggunakan Metode Problem Based Learning, Dana PHK-I Universitas Udayana Astawa, Sukadana dan Wika, 2009. Jurnal Teknik Mesin. Indonesia, Volume 5 No.2 Oktober 2010, ISSN 1907-350X. pp 118-121 Astawa, Gunawan dan Hendra, 2014. Analisa Kolektor Surya Pelat Datar dengan Media Institute for Essential Services Reform IESR memberikan dukungan dalam Musyarawah Nasional Munas Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI ke-1 yang diselenggarakan pada tanggal 25 Januari 2018 di Jakarta. Munas AESI ini bertema “Konsolidasi Asosiasi Energi Surya Indonesia untuk Mendukung Pencapaian Target Kebijakan Energi Nasional dalam Rangka Mewujudkan Energi Berkeadilan Hingga Pelosok Negeriâ€. Dalam acara ini juga dilakukan peluncuran portal “Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap“ dan pameran INDOSOLAR 2018. AESI diresmikan pendiriannya pada 15 Desember 2016. Sejarah pendirian AESI diawali pada saat Luluk Sumiarso menerima undangan dari Asosiasi Energi Surya di Jerman untuk berbicara mengenai berbagai sumber energi dan berdialog di sebuah konferensi. Sebelum datang ke Jerman, Luluk Sumiarso bertemu dengan beberapa pegiat energi terbarukan lain dan menginisiasi berdirinya Indonesia Solar Association ISA. IESR mendukung deklarasi AESI secara resmi dan juga berperan aktif dalam menfasilitasi beragam diskusi AESI dengan fokus pada pengembangan energi surya di Indonesia. Dari beberapa diskusi yang diselenggarakan tersebut, kemudian disepakati adanya kolaborasi beragam pemangku kepentingan untuk mencapat target gigawatt pertama energi surya di Indonesia dengan pemanfaatan listrik surya atap. Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap GNSSA ini dideklarasikan secara resmi dalam acara IndoEBTKEConnex tahun 2017 lalu. Rida Mulyana sebagai Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM menyampaikan pemerintah sangat mengapresiasi AESI dalam mendorong pemanfaatan energi terbarukan di Indonesia. Rida menyampaikan adanya beberapa kendala untuk pengembangan energi surya, misalnya teknologi baterai, sifat yang intermitent dan tergantung cuaca, serta ketersediaan lahan. Harus dipikirkan mengenai solusi untuk mengatasi tantangan ini, tentunya kerjasama dengan berbagai pihak, melihat permasalahan secara holistik dan tidak saling menyalahkan. Rida juga menyoroti ragam pemangku kepentingan di AESI yang diharapkan dapat berkontribusi secara positif untuk mewujudkan cita-cita bersama. Selanjutnya Arthur Panggabean sebagai konsultan GNSSA memberikan pemaparan mengenai portal GNSSA yang dapat diakses secara publik. Portal ini dirancang sebagai portal informasi mengenai pengetahuan, pertanyaan dan jawaban, juga forum untuk pelaku bisnis dan konsumen listrik surya atap untuk berjejaring. Setelah pembukaan Munas AESI, dilakukan diskusi panel dengan tema “Towards the First Gigawatt Solar Energy in Indonesia†dengan moderator Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa. Duduk sebagai panelis adalah Harris, Direktur Aneka Energi Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Zakiyudin, Direktur Mesin dan Alat Mesin Pertanian Ditjen ILMATE Kementerian Perindustrian, Dewanto, Deputi Manager Alternatif PT PLN, dan Ahmad Masyuri, Head of Engineering PT Sampoerna. Fabby Tumiwa menerangkan bahwa GNSSA dirancang dan dideklarasikan untuk berkontribusi terhadap target kebijakan energi nasional, yaitu 23% energi terbarukan pada tahun 2025. Dari target tersebut,  6,5 GW disumbang oleh listrik tenaga surya. Pembahasan tentang bagaimana rencana GNSSA ke depan terbilang penting, karena target GNSSA yaitu tercapainya 1 GW listrik surya atap dapat memiliki efek yang sangat luar biasa terhadap industri dan terhadap perkembangan pasar energi surya di Indonesia. Harris menyampaikan bahwa tren kebijakan pengembangan EBT berubah sangat cepat, sehingga dibutuhkan upaya-upaya sinergi internal eksternal, termasuk kolaborasi dalam Energi terbarukan, terutama energi yang dibangkitkan dari energi surya juga dianggap sangat mampu menyikapi perubahan dengan inovasi-inovasinya, sehingga mampu mengurangi biaya investasi dan harga. Kesiapan industri Indonesia terkait pasar dan manufaktur komponen listrik tenaga surya ditanggapi oleh Zakiyudin. Peningkatan daya saing industri pendukung proyek ketenagalistrikan telah diatur oleh Kementerian Perindustrian, seperti pemberian fasilitas BMDTP Bea Masuk Ditanggung Pemerintah untuk impor bahan baku industri pendukung proyek ketenagalistrikan. Pemerintah juga memberikan tax holiday untuk investasi baru  industri permesinan pendukung proyek ketenagalistrikan, dan mengajukan usulan pemberian fasilitas tax allowance. Dewanto sebagai perwakilan PT PLN menjelaskan bahwa PLN tidak menghalangi keberadaan PV rooftop. Secara kebijakan, sudah ada keputusan direksi tentang aturan penyambungan energi baru terbarukan, termasuk pemasangan instalasi listrik surya atap untuk pelanggan dan integrasi ke jaringan PLN. Saat ini PLN sedang berada dalam kondisi yang sulit, dikarenakan adanya penurunan penjualan, di samping berlebihnya pasokan di Jawa Bali karena turunnya permintaan dan banyaknya industri yang masih menggunakan pembangkit listrik sendiri. Pengalaman pelaku sektor industri dalam menggunakan energi terbarukan disampaikan oleh Ahmad Masyuri dari PT HM Sampoerna. Saat ini Sampoerna memiliki dua fasilitas di Sukorejo Jawa Timur dan Karawang yang membangkitkan listrik dari tenaga Sampoerna memiliki komitmen intenasional untuk mengurangi emisi karbon dari penggunaan energi, yang dilakukan dengan penggunaan listrik surya atap, penggantian lampu dengan lampu LED, dan efisiensi proses produksi. Munas AESI ke-1 ini kemudian dilanjutkan dengan musyawarah anggota AESI yang menetapkan Ketua Dewan Pengurus, Ketua Dewan Pembina, dan Ketua Dewan Pakar. Untuk tahun 2018 – 2021, terpilih Ketua Dewan Pengurus Dr. Andhika Prastawa, Ketua Dewan Pembina Luluk Sumiarso, dan Ketua Dewan Pakar Nur Pamudji.
Sedangkanuntuk energi surya sesuai dengan RUED tersebut diperkirakan bisa sebesar 9 gigawatt (GW). Sedangkan menurut Ketua Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI), Andhika Prastawa capaian pemerintah pusat maupun daerah atas penggunaan EBT sebenarnya masih jauh dari target tahun 2020, sebesar 23 persen.
JAKARTA - Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI memperkirakan sel surya akan menjadi komoditas strategis di masa depan seiring dengan semakin meningkatnya pemanfaatan pembangkit listrik tenaga surya PLTS secara Umum AESI Fabby Tumiwa mengatakan energi surya akan memainkan peran penting dalam agenda transisi energi skenario International Energy Agency IEA, energi surya dan angin diperkirakan akan memasok 70 persen permintaan energi dunia pada 2050. Kapasitas terpasang PLTS pun diproyeksikan meningkat dari 160 gigawatt GW pada saat ini menjadi 650 GW pada 2030."Dengan agenda transisi energi global, seluruh dunia akan bersamaan akses teknologi PLTS. Kita harus antisipasi ke depan bahwa sel surya akan jadi komoditas strategis di masa depan, mungkin ini serupa komunitas minyak bumi di era sekarang," ujar Fabby dalam acara pelantikan pengurus Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI periode 2021 - 2024, Jumat 21/5/2021 malam. Guna mengantisipasi hal tersebut, AESI menilai industri sel surya dalam negeri harus mulai didorong. Pengembangan industri sel surya akan menciptakan jaminan keamanan pasokan energi nasional dengan harga terjangkau, sekaligus mengamankan proses transisi energi nasional dari fosil ke energi baru terbarukan EBT. "AESI menilai bahwa kita harus mulai melihat teknologi PLTS tidak saja sebagai urusan TKDN atau SNI. Tapi saya ingin mengajak mulai melihat kita butuh kembangkan industri surya dalam negeri," kata JugaPanel Surya Tahap Dua Chandra Asri Setara PohonCoca Cola Amatil Resmikan Atap Panel SuryaHore! Produk Sel Surya Indonesia Bebas Bea Masuk ke IndiaDengan adanya transisi energi, lapangan kerja di industri ekstraktif diperkirakan akan semakin berkurang. Oleh karena itu, pengembangan industri sel surya juga diharapkan dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Konten Premium Nikmati Konten Premium Untuk Informasi Yang Lebih Dalam
PandemiCOVID-19 menimbulkan dampak ekonomi bagi banyak negara di seluruh dunia, tak terkecuali Indonesia. Untuk menggali dan merumuskan strategi pemulihan ekonomi pasca-pandemi COVID-19 yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, IESR berkolaborasi dengan Badan Kebijakan Fiskal (Kementerian Keuangan) dan Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (Kementerian
Jakarta, 25 Januari 2023 – Berdiri pada tanggal 15 Desember 2016, AESI berperan sebagai forum komunikasi dan kerjasama antar pemegang kepentingan, dalam upaya percepatan pemanfaatan energi surya di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan energi berkelanjutan. Sekelompok tokoh yang dimotori oleh Ir. Luluk Sumiarso menggagas terbentuknya asosiasi khusus energi surya di Indonesia, membentuk wadah bersama untuk pembuat kebijakan, pelaku bisnis, pakar, dan pengguna energi surya di Indonesia. Dari usulan ini, maka pada tanggal 15 Desember 2016, bertempat di Jakarta Selatan; Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI dideklarasikan. Badan hukum AESI disahkan dengan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI dengan nomor Tahun 2018. AESI berkontribusi aktif dalam advokasi untuk mendorong terciptanya ekosistem energi surya yang kondusif di Indonesia, termasuk kebijakan dan regulasi terkait. Sejak didirikan, AESI berkomunikasi dan berdiskusi intens dengan pengambil kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Perindustrian, dan lain-lain untuk perumusan atau perbaikan kebijakan dan regulasi energi terbarukan, dan khususnya energi surya. Segera setelah dideklarasikan secara resmi, AESI menyelenggarakan beberapa diskusi grup terpumpun focus group discussion yang kemudian bermuara pada deklarasi Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap pada September 2017, disampaikan bersama oleh 14 lembaga yang mewakili kementerian, institusi negara, asosiasi, lembaga non-pemerintah, dan universitas. Kerja AESI terus berlanjut untuk mendorong percepatan pemanfaatan energi surya di Indonesia, melalui diskusi, rilis pers, media briefing, dan berbagai kegiatan lain; dan pada bulan November 2018, peraturan menteri permen pertama yang mengatur pemanfaatan PLTS atap resmi dikeluarkan. Permen ini menjadi titik awal semakin meluasnya penggunaan energi surya dalam bentuk PLTS atap. Masukan AESI untuk perbaikan kebijakan dan regulasi yang mampu mendukung pertumbuhan PLTS di Indonesia dilakukan secara kontinyu – sehingga manfaat energi surya dapat dirasakan oleh banyak kalangan dan untuk pencapaian target energi terbarukan di Indonesia. Ekosistem pemanfaatan energi surya yang kondusif di Indonesia juga mensyaratkan adanya skema pembiayaan yang menarik dan tersedia secara luas. Dalam kerangka program ini, AESI secara khusus menyasar kolaborasi dan jejaring dengan lembaga pembiayaan untuk mempercepat adopsi PLTS dalam berbagai skala di Indonesia. Pemanfaatan energi surya di Indonesia akan membuka kesempatan berusaha dan lapangan kerja hijau green jobs, dan AESI mendorong partisipasi aktif anggota serta berbagai pihak untuk peluang ini. Salah satu proritas AESI adalah inisiatif Solarpreneur – yaitu wirausaha engineering, procurement, and construction EPC untuk pemasangan PLTS atap di skala rumah tangga. AESI berusaha menutup ketimpangan akses pada penyedia produk dan jasa pemasangan PLTS atap, yang saat ini masih banyak terpusat di kota-kota besar. Peran aktif AESI juga diwujudkan dengan kegiatan peningkatan kapasitas anggota untuk keterampilan dan pengetahuan yang relevan dan teranyar. Dalam fokus pembukaan lapangan pekerjaan, kegiatan pelatihan untuk tenaga kerja terampil yang dibutuhkan dalam pemasangan dan perawatan PLTS atap diselenggarakan berkala dengan beragam mitra di berbagai kota. Website AESI
Beritabisnis terkini, Diaspora Indonesia, Business Champions dilengkapi dengan strategi dan praktek bisnis, manajemen, CSR, entrepreneur dan Youngster Inc Asosiasi Energi Surya Indonesia Archives - SWA.co.id
› Ekonomi›Perizinan Berbelit Pemasangan ... Percepatan transisi energi membutuhkan sinkronisasi kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah sehingga menarik investasi dan kesadaran masyarakat untuk berpartisipasi. ALIF ICHWANPemerintah mendorong dunia industri dan pemerintah pusat dan daerah memanfaatkan atap bangunan dan gedung yang mereka miliki dengan memasang Pembangkit Listrik Tenaga Surya PLTS di KOMPAS — Asosiasi Energi Surya Indonesia menerima 14 pengaduan terkait pemasangan pembangkit listrik tenaga surya atau PLTS atap pada periode November-Desember 2021. Pengaduan yang didominasi oleh pelaku industri tersebut mempersoalkan tentang perizinan yang butuh waktu lama dan sejumlah persyaratan Ketua Umum Asosiasi Energi Surya Indonesia AESI Fabby Tumiwa, kendati sudah ada komitmen kepala daerah mendukung program transisi energi, tetapi masih ditemukan di tingkat bawah dinas yang mempersulit pelaksanaan program. Aduan terkait pemasangan PLTS atap yang diterima AESI didominasi oleh pelaku industri yang ada di Jawa Barat. “Setelah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem PLTS Atap oleh Konsumen PT Perusahaan Listrik Negara Persero, kami menanyakan apakah bakal muncul persyaratan tambahan dan saat itu PLN menjawab tidak mungkin ada syarat tambahan. Kenyataannya tidak demikian,” ujar Fabby dalam telekonferensi pers, Selasa 15/2/2022.Baca juga Tersedia Insentif bagi Calon Pelanggan PLTS AtapPemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Di dalamnya memuat perluasan lingkup ke pemegang Izin Usaha Penyedia Tenaga Listrik IUPTL selain PLN. Terobosan lain dalam aturan ini adalah perbaikan tarif ekspor-impor menjadi setara, perpanjangan reset periode hingga enam bulan, pemendekan proses aplikasi bagi pelanggan, serta pembentukan pusat pengaduan.“Dari 14 aduan yang diterima AESI, ada perusahaan yang ingin memasang PLTS atap dengan kapasitas 4-5 megawatt. Perizinan pemasangan tetap sulit, bahkan sebelum proses pemasangan dilakukan. Tidak sedikit pelaku industri yang mengadu ke asosiasi mengaku mengalami penolakan tanpa basis regulasi yang jelas,” ucap berharap, dengan terbitnya Peraturan Menteri ESDM No 26/2021 semua pihak, baik pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun PLN mematuhi peraturan tersebut. Dengan demikian, pemanfaatan PLTS atap semakin berkembang. Masyarakat, seperti kelompok rumah tangga, dan pelaku industri, dapat ikut ambil bagian dengan memasang kapasitas PLTS atap yang lebih Strategy General Manager Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia MMKI Diantoro Dendi, mengatakan, pihaknya telah merencanakan membangun PLTS atap untuk seluruh gedung operasional mereka dengan kapasitas 10,6 megawatt peak MWp sejak awal 2021. MMKI telah mengurus izin sejak April 2021 diharapkan pada Maret 2022 sudah bisa mengoperasikan PLTS atap. Sayangnya, target itu juga Pengembangan Energi Terbarukan Masih Terkendala Pandemi“Pada 26 Januari 2022, pihak PLN memberikan informasi bahwa hanya 10 persen dari total kapasitas PLTS atap yang diajukan MMKI yang bisa disetujui. Hingga sekarang, kami masih terus berdiskusi dengan PLN agar mereka bersedia memberikan gambaran rencana implementasi PLTS atap sehingga kapasitas yang diinginkan MMKI bisa terwujud,” kata KEWA AMASebanyak modul surya PLTS terpasang di Desa Oelpuah Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, Jumat 15/10/2021.Iklim investasiStaf Khusus Menteri Investasi M Pradana Indraputra, yang hadir di acara tersebut, menambahkan, sesuai Indeks Daya Tarik Negara Energi Terbarukan RECAI yang dirilis Ernst & Young, Indonesia berada di urutan ke-39 dari 40 negara. Ini berarti Indonesia dianggap sebagai negara yang kurang menarik untuk tempat investasi di bidang energi terbarukan.“Dari situasi tersebut, Kementerian Investasi menitikberatkan investasi yang berhubungan dengan transisi energi, seperti investasi untuk kebutuhan industri mobil listrik beserta baterainya. Beberapa regulasi terkait insentif energi terbarukan yang sudah diputuskan Kementerian Keuangan, pelaksanaannya ada di Kementerian Investasi,” ucap juga PLTS Terapung Cirata, Masa Depan Energi Hijau di IndonesiaPemerintahIndonesia dengan berbagai asosiasi masyarakat dan perusahaan telah mendeklarasikan Gerakan Nasional Sejuta Surya Atap pada 2017 lalu. Gerakan ini dimaksudkan untuk mendukung Kebijakan Energi Nasional, yaitu tercapainya 23% penggunaan energi baru dan terbarukan (EBT) di 2025.JAKARTA – Asosiasi Energi Surya Indonesia mengadakan Members Gathering perdananya tahun 2022 pada 31 Maret 2022. Members Gathering ini dihadiri oleh 50 orang anggota AESI yang merupakan pegiat dan pelaku usaha energi surya di Indonesia. Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa, membuka acara dengan menyampaikan kegiatan advokasi yang sudah dilakukan AESI dalam menanggapi info dan keluhan dari pemasang energi surya, terutama terkait implementasi Peraturan Menteri ESDM No 26 Tahun 2021 dan Presidensi G20 Indonesia yang mengangkat isu transisi energi sebagai salah satu isu prioritas. Fabby Tumiwa juga menyampaikan apresiasi pada anggota AESI yang hadir dalam Members Gathering perdana 2022 ini. AESI mengundang dua narasumber, yaitu Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional DEN, Dr. Djoko Siswanto, dan Mustaba Ari Suryoko, Koordinator Pelayanan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM yang mewakili Direktur Jenderal EBTKE. Dr. Djoko Siswanto melakukan pemaparan sekilas mengenai upaya pemerintah daerah untuk akselerasi PLTS Rangkuman Forum Energi Daerah dan Governor’s Forum on Energy Transition. “Sampai saat ini baru ada 22 RUED, ada dua provinsi yang sudah target untuk bauran Energi terbarukan dalam RUED melebihi target nasional 2025, yaitu Sulawesi Utara 34% dan Sumatera Barat 27%. Sulawesi Utara memiliki potensi PLTS yang cukup baik, ketiga setelah geothermal,” Dr. Djoko menyampaikan. Sebagai pemerintah, DEN memfasilitasi pemerintah dan pemerintah daerah untuk penyusunan regulasi dalam mempercepat transisi energi, dalam bentuk RUEN dan RUED dengan rencana kerja jangka panjang Kementerian ESDM dan lembaga lainnya, mengacu pada program yang ada pada pemerintah pusat. RUEN sendiri memiliki 383 kegiatan dan ribuan program yang mendukung kegiatan tersebut. Selain 22 provinsi yang telah menetapkan Perda RUED, provinsi lainnya yang sedang dalam proses pengundangan adalah Sulawesi Selatan, proses paripurna DPRD Riau dan Maluku, proses fasilitasi Kemendagri Banten dan Kepulauan Riau, dan dalam agenda Propemperda 2022, yaitu DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat. Dr. Djoko menambahkan, “Apabila RUED semua telah selesai, maka percepatan pemanfaatan PLTS bisa dilakukan di beberapa daerah. Selain itu pemerintah juga berupaya dalam menyediakan anggaran pendapatan dan belanja daerah APBD untuk pembangunan PLTS, mengeluarkan regulasi pendukung, melakukan survei dan studi potensi PLTS, mengajukan usulan titik dan lokasi pembangunan PLTS yang didanai oleh pemerintah Pusat melalui Direktorat Infrastuktur EBT, Ditjen EBTKE.” Dari data Forum Energi Daerah, instalasi PLTS saat ini sejumlah 71,90 MWp, 55,32 MWp direncanakan akan dipasang dalam 2022/2023, dan 9 provinsi telah memiliki instrumen kebijakan dalam pemanfaatan PLTS. Akselerasi PLTS atap bisa dimulai dari lingkup paling kecil, misalnya komitmen para gubernur untuk menggunakan PLTS di kediaman masing-masing. Setelah adanya Governors’ Forum on Energy Transition, perlu dipastikan komitmen masing-masing kepala daerah untuk akselerasi PLTS atap di lingkup kewenangan masing-masing. “Hambatan dari persyaratan teknis PLN juga akan coba didiskusikan dengan pemerintah pusat,” ujar Dr. Djoko. Mustaba Ari Suryoko, Koordinator Pelayanan Pengawasan Usaha Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan, Ditjen EBTKE, Kementerian ESDM lebih lanjut memaparkan mengenai Permen ESDM No. 26 Tahun 2021, Permen ESDM No. 2/2021, dan insentif PLTS atap. Mustaba Ari menyampaikan bahwa total PLTS atap yang dapat dikembangkan adalah sebesar GW ,dan pada tahun 2025 diharapkan diharapkan menjadi MW. “Upaya pengembangan PLTS atap sudah dilakukan dengan beberapa kegiatan, antara lain menyiapkan aplikasi pelayanan dan pelaporan PLTS atap untuk memudahkan pelanggan PLTS atap, membangun pusat pengaduan, memperkenalkan PLTS atap ke lembaga perbankan untuk pembiayaan yang lebih murah dan skema cicilan, dan bekerja sama dengan UNDP dan BPDLH dalam program Insentif Hibah SEF PLTS atap. Dalam Permen ESDM juga ada beberapa substansi pokok yang dibahas, seperti ekspor listrik 100%, akumulasi tagihan 6 bulan, waktu permohonan, perdagangan karbon, aplikasi pelayanan wilayah usaha, dan pusat pengaduan,” Mustaba Ari memaparkan lebih lanjut. Jumlah Hibah SEF yang akan disalurkan kurang lebih Rp 23 miliar, dan hibah ini ditargetkan untuk pemasangan kumulatif 5 MW yang terbagi atas pelanggan, sebagian besar dititikberatkan pada kelompok UMKM. Badan usaha yang memiliki izin juga diarahkan untuk memakai insentif ini. “Insentif nanti akan diberikan satu kali secara penuh, bisa diakses ujar beliau. Diskusi pun berlanjut dengan serangkaian pertanyaan dari para peserta mengenai korelasi Peraturan Menteri dan Peraturan Daerah, seperti halnya Pergub Bali Energi Bersih; kemudian dilanjutkan dengan diskusi mengenai izin pemasangan PLTS dengan persyaratan tertentu di dalamnya. Selain perizinan, terdapat beberapa topik seperti perawatan penerangan jalan raya berbasis surya, dan perjanjian jual beli listrik. Pada penutup acara, Dr. Andhika Prastawa, Ketua Dewan Pembina AESI juga mengungkapkan kegembiraannya terhadap antusiasme publik dalam menggunakan PLTS dan kegiatan aktif anggota AESI dalam mendukung energi surya di Indonesia. Dr. Andhika menambahkan bahwa dibutuhkan forum lagi yang menampilkan tiga aktor utama seperti PLN, EBTKE, dan DJK agar bisa lebih transparan dalam menjalankan regulasi. Sebagai tambahan, AESI akan menjadi co-host dalam Indonesia Solar Summit 2022 pada 19 dan 20 April mendatang.
.