Bukunikah asli; fotokopi buku nikah; fotokopi KTP Penggugat; Surat keterangan dari kelurahan; fotokopi kartu KK; Fotokopi akta kelahiran anak (jika memiliki anak) Materai; Sedangkan jika kamu berstatus sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) maka ada surat tambahan yang harus kamu lampirkan, diantaranya adalah: Permohonan izin cerai dari pejabat Ybs.
Bukupanduan proses nikah, cerai dan ruju' ini, diterbitkan atas maksud bagi memudahkan masyarakat islam untuk berurusan dengan ehwal munakahat: Apabila anda akan menggugat cerai pasangan anda di pengadilan maka salah satu syarat mutlak (adminstrasi) adalah harus ada buku nikah asli, sebab buku nikah adalah bukti otentik bahwa anda dan pasangan adalah sepasang suami istri yang sah dan diakui negara karena telah melangsungkan prosesi dan.
.