Perhitungan PPh Pasal 23 atas Jasa. PT Irama meminta jasa dari Pak Budi untuk membuat sistem akuntansi perusahaan dengan imbalan sebesar Rp80.000.000 (sudah termasuk PPN). Jawab: Baca Juga : Pemotongan PPh Pasal 23 Sesuai Ketentuan. PPh Pasal 23 yang harus dipotong oleh PT Irama adalah: 2% x Rp80.000.000 = Rp1.600.000.
2. MERUJUK pada Pasal 26 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) saat terutangnya PPh Pasal 26 yaitu pada bulan dilakukannya pembayaran atau akhir bulan terutangnya penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Pemotong PPh Pasal 26 wajib membuat bukti pemotongan
Tagihan ke Project Owner diajukan sendiri oleh masing-masing anggota JO atau dapat juga diajukan melalui JO namun Commercial Invoice, Faktur Pajak dan bukti potong PPh pasal 23 tetap atas nama perusahaan masing-masing anggota JO (konsorsium). Perlakuan PPN Atas JO. Berdasarkan pasal 1 angka 13 UU PPN juncto pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah
Menteri Keuangan telah menerbitkan petunjuk teknis mengenai perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 (PMK 66 Tahun 2023) tanggal 27 Juni 2023.
Cara Impor Bukti Potong PPh 23 ke eForm atau eBupot DJP Online. Masuk (login) ke halaman DJP Online, isikan NPWP, kata sandi dan kode keamanan (passphrase) sesuai dengan gambar yang muncul pada kolom, lalu klik “Login”. Setelah masuk pada halaman DJP Online, klik menu “Lapor” lalu pilih “Pra Pelaporan”. Berikutnya klik “E-Bupot
Tanya Jawab Pajak PPh Pasal 26 dan Pajak Internasional . 13. Tanya Jawab Pajak PPh Badan. Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal 23/26. 25. Tanya Jawab SPT Masa PPh Pasal
Lebih lanjut, dalam Pasal 5 ayat (6) PMK 44/2020, diatur bahwa PPh final sebesar 0,5% yang dikenakan atas penghasilan dari usaha yang diterima wajib pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sesuai PP 23/2018, akan ditanggung oleh pemerintah. Untuk dapat memanfaatkan insentif PPh final DTP ini, wajib pajak mengajukan permohonan surat
Tanya Jawab Seputar SPT Tahunan. Kompas.com - 30/03/2021, 20:00 WIB. Rosy Dewi Arianti Saptoyo, Rendika Ferri Kurniawan. Tim Redaksi. Lihat Foto. Tangkapan layar halaman login djponline.pajak.go.id untuk lapor SPT Tahunan 2020. (djponline.pajak.go.id) KOMPAS.com - Masa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan akan berakhir pada 31 Maret 2021.
Untuk mendapatkan Informasi lebih lanjut, Anda dapat menghubungi Whatsapp Hotline DDTC Academy pada nomor +6281283935151 (Vira), email DDTC Academy academy@ddtc.co.id. (kaw) Cek berita dan artikel yang lain di Google News. Salah satunya menyangkut pentingnya tax assurance bagi wajib pajak.
. ai9s77r0wd.pages.dev/800ai9s77r0wd.pages.dev/444ai9s77r0wd.pages.dev/640ai9s77r0wd.pages.dev/910ai9s77r0wd.pages.dev/495ai9s77r0wd.pages.dev/207ai9s77r0wd.pages.dev/342ai9s77r0wd.pages.dev/846ai9s77r0wd.pages.dev/479ai9s77r0wd.pages.dev/705ai9s77r0wd.pages.dev/516ai9s77r0wd.pages.dev/550ai9s77r0wd.pages.dev/400ai9s77r0wd.pages.dev/659ai9s77r0wd.pages.dev/913
pertanyaan seputar pph pasal 23